Latar Belakang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Labbo

Proses Penyusunan RKP Desa Tahun 2018 oleh Tim Penyusun RKP Desa di Kantor Desa Labbo Kec. Tompobulu Kab. Bantaeng

Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 Tahun. Rencana Kerja pemerintah desa merupakan hal penting dalam nenentukan arah dan kebijakan pembangunan di desa. Pembangunan dapat dilakukan dengan perencanaan yang disusun berdasarkan kerangka metodologi yang sesuai peraturan dan perundang-undangan.

Pemerintah Desa Labbo menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) sebgai penjabaran RPJM Desa Labbo Nomor 2 Tahun 2015. RKP Desa disusun oleh pemerintah Desa berdasarkan Surat Edaran Bupati Bantaeng No.410.1/159/DPMDPPPA/III/2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RKP Desa Tahun 2018 dan Daftar Usulan RKP Desa. Penyusunan RKP Desa Tahun 2018 diawali dengan pembentukan Tim Penyusun RKP Desa  berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa No. 13/DL/KTB/VII/2017 tentang Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2018.

RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan september tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa Tahun 2018. Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa Labbo.

Sesuai peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Desa, Penyusunan RKP Desa Labbo dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:

I. Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa ( MUSDES )
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Desa yang menjadi pedoman bagi pemerintah desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa. Badan Permusyawaratan Desa melakukan Musyawarah Desa paling lambat pada bulan juni tahun berjalan
Musyawarah Desa melakukan kegiatan sebagai berikut :
1. Mencermati ulang RPJM Desa;
2. Meyepakati hasil pencermatan ulang RPJMdesa;
3. Membentuk Tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.

II. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Labbo
Kepala Desa membentuk penyusun RKP Desa, terdiri dari :
1. kepala desa selaku pembina;
2.sekretaris Desa selaku ketua;
3.Ketua lembaga Pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan
4.Anggota  meliputi perangkat desa, Lembaga Pemberdayaan dan unsusr Masyarakat.

Tim penysun RkP desa paling sedikit 7 orang paling banyak 11. Pembenyukan penyusun Tim RKP Desa paling lambat bulan juni tahun berjalan. Tim penysun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
1. pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program kegiatan masuk ke Desa;
2. pencermatan ulang RPJM Desa;
3. menyusun rancangan RKPDesa;
4. penyusunan rancangan daftra usulan RKP Desa.

III. Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa.
pada tahapan ini kepala desa mendapatkan data dan informasi dari kabupaten / kota :
1. pagu indikatif desa, rencana program/ kegiatan pemerintah Daerah dan
2. Pemerintah daerah provinsi yang masuk ke Desa
Data dan informasi diterima kepala desa dari kabupaten/ kota paling lambat bulan juli setiap tahun berjalan.

Next point ya...

Demikian untuk sementara tentang Latar Belakang RKP Desa Labbo. Nanti pada saat Rancangan RKP Desa tahun 2018 telah selesai, akan kami beri link Downloadnya Disini

Tim Penyusun RKP Desa Labbo terdiri dari; Rukaeni sebagai Ketua, Nur Hikmah sebagi sekretaris, Ruslan, Fahrir, Ashar, Ibnu Hajar, Hasri sebagai anggota.

Labels: ,